Friday, July 31, 2009

Diam Tak Lagi Emas

Selebritis, istri petinggi salah satu perusahaan telekomunikasi, sampai dengan istri abang penjual sate bisa kena KDRT. Yuuuk kita lawan KDRT...!

Berikut ini beberapa data tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) :


Data dari LBH APIK:
Tahun 2007: 216 kasus yang dilaporkan
Tahun 2008: 254 kasus yang dilaporkan (meningkat 45%)
Jan-Mei 2009: 268 kasus (melampaui jumlah seluruh kasus tahun 2008)

Data dari Komnas Perempuan:
Tahun 2008: 35.398 kasus
Jan-Pertengahan 2009: 43.000 kasus

Temuan lain:
Perceraian melalui PA lebih banyak terjadi karena gugatan isteri
65% gugatan isteri disebabkan KDRT

Sesuai dengan Pasal 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang termasuk dalam tindakan KDRT adalah “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga”.

Kekerasan fisik sudah jelas bentuknya, yaitu setiap perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka berat, hingga kematian.

Kekerasan psikis adalah tindakan pasangan yang mengakibatkan hilangnya rasa percaya diri, kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat. Penghinaan atau pelecehan terhadap isteri, perselingkuhan, adalah bentuk KDRT. Poligami, tergantung pada sikap isteri. Jika isteri menerima dengan ikhlas, tidak masalah. Tetapi jika poligami itu membuat hati serta hidup isteri sengsara, maka itu adalah KDRT.

Kekerasan seksual adalah berbagai bentuk manipulasi, eksploitasi maupun pemaksaan untuk melakukan tindakan seksual hanya demi kepuasan pelaku, tanpa memperhatikan dampaknya pada korban. Keinginan suami yang aneh-aneh, yang membuat isteri menderita secara fisik maupun mental, adalah KDRT.

Penelantaran adalah tindakan tidak memberikan nafkah, membatasi/ melarang isteri untuk bekerja sehingga ia berada di bawah kendali suami.

Kasus KDRT semakin banyak???
Kalau melihat dari data di atas, kita bisa memaknainya dua hal. Pertama, perilaku KDRT semakin banyak, dan/atau kedua, perempuan semakin berani mengungkap tindak KDRT yang dialaminya.

Sebenarnya korban KDRT bukan hanya perempuan/isteri, laki-laki/suami pun bisa menjadi korban kekerasan isterinya. Tetapi secara prosentase, sebagian besar korban KDRT adalah isteri. Kenapa? Karena posisi isteri dalam perkawinan lebih lemah dari suami. Secara fisik, otot perempuan lebih kecil. Secara ekonomi, banyak perempuan tergantung pada nafkah yang diberikan suaminya. Secara budaya, patrilineat menempatkan perempuan di bawah laki-laki. Secara agama, banyak syariat agama yang ditafsirkan secara keliru, sehingga tidak memberikan keadilan kepada perempuan.

Biasanya beberapa korban yang mengalami KDRT sering takut melaporkan kejadian yang dialaminya, apalagi kalau si perempuan mendapat tekanan atau ancaman dari pihak laki-laki, namun sekarang bukanlah saatnya perempuan harus diam setiap mengalami KDRT, anda atau anda yang melihat bisa melaporkan hal itu pada pihak Kepolisisan setempat, karena diam tidak lagi emas.

Dari Berbagai Sumber.

No comments: